Istri Minta Pemuda Tetangga Bunuh Suami, Ini Motifnya

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SIAK - Kepolisian Resor Siak, Riau, mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan Marison Simaremare (47). Dua pelaku itu adalah RM (27) dan LH (21). Saat ditangkap, keduanya mengaku diperintahkan istri korban berinisial SS (45). "Motif sementara, kedua pelaku mengakui bahwa mereka disuruh oleh istri korban tanpa imbalan untuk menganiaya. Dikarenakan istri korban sakit hati karena sering bertengkar dengan korban atau suaminya itu," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (31/08) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bersama istrinya SS (45) tidur di rumah jaga samping rumah walet di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Siak. Lantas tak lama kemudian istri korban mendengar seperti suara pukulan ke arah korban di mana suasana di sana gelap karena mesin penyala lampu rusak. Istri korban melarikan diri bersama anak-anaknya ke arah pohon sawit. Sang istri mendengar korban meminta tolong lalu menuju sumber suara. Ternyata suaminya sudah berada di parit dengan keadaan sudah ada luka seperti bekas bacok di kepala dan kaki. "Setelah itu korban dilarikan ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama namun pada Sabtu (31/08) pukul 07.30 WIB korban meninggal dunia," ungkap Paur Humas Polres Siak.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan: Damai Boleh Kapal Tenggelam Dihantam Obak Besar, Bawa Siswa Pramuka Penerima Manfaat YOULEAD Diasah Jiwa Kepemimpinannya Pejabat Pemprov Sewa Randis Lewat Perusda Sulsel Mgr Ignatius Suharyo Dipilih Kardinal oleh Paus Fransiskus
Kepolisian setelah mendapatkan laporan, memerintahkan Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Siak membantu Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sungai Apit melakukan penyelidikan. Akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pertama RM. Setelah itu dilakukan interogasi dan pelaku pertama mengakui melakukan penganiayaan bersama rekannya LH. Pada Minggu dini hari tadi akhirnya ditangkap di Kecamatan Pusako, Siak. "Pelaku kedua ditangkap tanpa ada perlawanan dalam keadaan mabuk minuman tuak. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan bersama RM," tambah Dedek. Rencana tindak lanjut, kata humas, kepolisian akan mengamankan istri korban. Saat ini yang bersangkutan tengah mengantar korban ke Lipat Kain, Kabupaten Kampar untuk pemakaman. Polisi juga masih mendalami pengakuan para tersangka terkait peran sesungguhnya dari istri korban. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan