Dirut PTPN III Dolly Pulungan Didesak Serahkan Diri ke KPK

  • Bagikan
Indonesia vs Malaysia: Ini yang Ditakutkan Tan Cheng Hoe Penyebab Kecelakaan Beruntun: Truk Kelebihan Muatan dan Rem Blong Pemilihan Menteri, Joko Widodo: Jangan Ada Ikut Campur KPK sendiri baru menahan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Namun, Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan Pieko hingga kini belum juga menyerahkan diri ke lembaga antirasuah. Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan