Romahurmuziy Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Jakarta

Perpustakaan Nasional Dorong Literasi untuk Kesejahteraan
Sebagai penyuap Romahurmuziy, Muafaq dan Haris sudah divonis terlebih dahulu. Muafaq dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Haris di jatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 156 juta dari tangan Romahurmuziy yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Menag Lukman membantah.
Romahurmuziy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)