Wakil Ketua KPK Laode M Syarif: Waduh Susah Sekali

  • Bagikan
Arsul berpendapat, kontrak politik juga bertujuan memastikan konsistensi para Capim KPK dalam menyikapi suatu isu sebelum dan sesudah terpilih. Ia pun menambahkan komitmen akan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai. “Ya tentu surat pernyataan menurut peraturan bermaterai. Memang harus di atas materai ditekennya dan itu menjadi semacam ‘kontrak politik’ antara calon dengan DPR kalau dia terpilih nantinya,” jelas Arsul. Seperti diketahui, DPR akan memulai proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh capim KPK periode 2019-2023. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut rencananya akan dilakukan sekitar tanggal 11 hingga 13 September 2019. (fin)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan