Asisten Pribadi Mempora Miftahul Ulum Ditahan KPK

BJ Habibie Wafat, Instansi dan Warga Diimbau Pasang Bendera Setengah Tiang
DPD IMM Sulsel Selenggarakan Diksuswati III Nasional
Adnan Purichta Ichsan Pimpin PMI, Ini yang Akan Dilakukan
Bapenda UPT Makassar 2 Raup Rp577 Juta dari Operasi Patuh
Tuntutan itu juga disampaikan kepada staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu. Ketiga terdakwa diyakini jaksa bersalah menerima suap dari Ending Fuad Hamidy.
Jaksa mengatakan dalam fakta persidangan terungkap peran Asiten Pribadi Mempora Miftahul Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Miftahul dengan Hamidy, yaitu 15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.
“Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8). (jp)