Soal Revisi UU KPK, Pengamat: Presiden Setengah Hati Melawan Korupsi

Di tempat yang sama, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai, apa yang terjadi pada KPK saat ini bukan lagi bentuk pelemahan. Melainkan sudah mengarah pada pembunuhan. Menurut dia, presiden seharusnya menolak usulan pasal revisi yang diajukan DPR. Namun, ternyata ada tiga poin yang disetujui. ”Jika diteliti lagi, dampaknya sangat fatal. KPK dibunuh secara smooth. Pakai kursi listrik. Lama-lama mati,” kata ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu.
Penolakan keras atas revisi UU KPK juga datang dari keluarga Gus Dur. Alissa Wahid, putri sulung Gus Dur, yakin revisi tersebut bertujuan melemahkan. ’’Indikasi itu jelas sekali,” kata Alissa kepada Jawa Pos.
Menurut dia, beberapa indikasi mengarah pada pelemahan KPK. Di antaranya, revisi tersebut dilakukan tiba-tiba. Usulan revisi UU KPK memang muncul tiga minggu menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014–2019. Apalagi, revisi tersebut tidak dimasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. ’’Tidak melalui pembahasan yang wajar.”
Padahal, papar Alissa, isu yang menyita perhatian besar publik itu mesti dibahas dengan wajar. Melibatkan lintas sektoral, mulai kelompok masyarakat sipil, akademisi, pegiat demokrasi, hingga aktivis antikorupsi. Tidak pula terkesan kejar-kejaran dengan masa tugas DPR yang hanya tersisa dua minggu. ’’Ini kan sangat melecehkan suara rakyat,” ujarnya.
Tidak hanya kejar tayang, Alissa juga menyoroti cara DPR yang sama sekali tidak melibatkan pimpinan KPK. Seharusnya legislator dan KPK duduk bersama membahas agenda tersebut. Sebab, komisioner KPK adalah pihak yang paling berkepentingan sebagai pelaksana undang-undang.