Soal Revisi UU KPK, Pengamat: Presiden Setengah Hati Melawan Korupsi

Sebetulnya, kata dia, upaya melemahkan KPK terjadi sejak lama. Termasuk di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, justru di era saat ini usulan revisi disetujui presiden. ’’Apa pun alasannya, ini sangat aneh. Tidak selayaknya terjadi kecuali memang diniatkan untuk melemahkan KPK,” tegasnya.
Ungkapan lebih tajam disuarakan Anita Wahid, putri Gus Dur lainnya. Melalui akun Twitter-nya, Anita menilai pelemahan KPK sudah di depan mata. Selain rangkaian revisi UU KPK yang memereteli kekuatan lembaga tersebut, ada hasil komposisi lima pemimpin KPK yang baru dipilih Komisi III DPR. ’’Selamat para koruptor, jalan kalian akan makin lancar dan terbuka lebar,” cuit Anita Wahid Jumat (13/9).
Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai bahwa pembahasan revisi UU KPK cacat prosedur. Karena itu, sangat mungkin bakal ada gugatan. Dalam pasal 45 Undang-Undang 12/2011 dijelaskan bahwa pembahasan UU harus melewati perencanaan dan masuk prolegnas lebih dulu.
Dia menyayangkan presiden mengabaikan undang-undang tersebut dan malah memberikan mandat kepada Menkum HAM untuk melakukan pembahasan revisi. ’’Ketika DPR membuat kesalahan harusnya diingatkan dan diupayakan keseimbangan oleh presiden. Tapi, penyeimbangan tidak dilakukan dan malah bersepakat, ini melanggar UU,” tegas Fajri.
Menurut catatan PSHK, kasus pembahasan revisi UU seperti itu belum pernah ada sebelumnya. Dengan demikian, belum bisa diukur bagaimana dampak atau implikasi jika suatu produk undang-undang cacat prosedur kemudian disahkan. ’’Kalaupun dipaksakan selesai, pasti akan berakhir di MK,” lanjutnya.