Soal Revisi UU KPK, Pengamat: Presiden Setengah Hati Melawan Korupsi

  • Bagikan
Di bagian lain, DPR menyangkal anggapan bahwa pembahasan revisi UU KPK tidak melalui masukan publik. Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, tahap revisi sudah berjalan on the track. Pihaknya mengundang partisipasi publik sejak 9 September. Salah satu organisasi masyarakat sipil yang hadir adalah Indonesian Police Watch (IPW). ”Jadi, mekanisme itu sudah ditempuh sebelum revisi,” ucap Azis. Sementara itu, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya akan mengkaji dengan cermat draf revisi UU KPK. Sikap resmi partai akan disampaikan setelah menerima arahan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. ”Tentu nanti dikomunikasikan dengan Pak Prabowo. Substansinya seperti apa,” katanya. Jika ada poin yang dinilai melemahkan fungsi KPK, pihaknya bakal tegas menolak. Sebab, sambung Riza, akar persoalan kerusakan negara adalah korupsi. ”Korupsi ini kan kejahatan yang luar biasa. Maka harus ditangani dengan luar biasa juga,” tuturnya. Senada dengan Gerindra, PKS juga berjanji mengkaji secara serius revisi UU KPK. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus terus berjalan. Tidak boleh ada pelemahan atas tugas dan fungsi KPK. ”Kejahatan luar biasa sehingga harus ditangani dengan luar biasa juga,” tegasnya. Menurut Mardani, UU 30/2002 tentang KPK masih efektif dalam menjalankan peran dan fungsi KPK. Keberadaan dewan pengawas, ujar dia, harus berfungsi melindungi KPK dari berbagai serangan untuk memperlemah KPK. Bukan justru melemahkan kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. ”Dalam waktu dekat fraksi akan mengeluarkan sikap resmi,” katanya. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan