Karhutla Makin Meresahkan, Ganggu Kesehatan dan Transportasi Kabut Asap, Mendikbud Minta Sekolah Terpapar Diliburkan Jalan Tol Jagorawi Kembali Telan Pengandara, 3 Orang Tewas Andi Rahmat Manggabarani Selesaikan Ironman 70.3 Sunshine Coast World Championship
Revisi UU KPK Ditolak, 2.338 Dosen Tanda Tangan Petisi

Lini Zurlia, perwakilan aktivis, menjelaskan, tujuan aksi adalah menyampaikan masukan secara langsung kepada wakil rakyat. ”Aksi akan bersamaan dengan lobi ke DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan menghentikan pembahasan revisi UU KPK,” terang Lini.
Aksi tersebut merupakan respons atas langkah presiden memberikan surpres dan mandat kepada Menkum HAM untuk membahas masalah itu Pembahasan yang terkesan tergesa-gesa tersebut memperkuat dugaan publik tentang pelemahan KPK. Apalagi, pembahasan tertutup. Kendati presiden menyampaikan beberapa poin yang ditolak, sebagian poin itu sebenarnya tidak eksis dan tidak menunjukkan upaya penguatan KPK.
Selain revisi UU KPK dan KUHP, aksi juga mengangkat isu revisi UU Ketenagakerjaan dan UU Pertanahan. ”Tunda pengesahan untuk demokrasi,” tegasnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritik DPR yang terburu-buru ingin menuntaskan revisi UU KPK. ICW melihat, ada motif berbalut konflik kepentingan dari langkah tersebut. Misalnya, niat melemahkan KPK yang sudah lama muncul.
Dia menyebutkan, isu revisi UU KPK bergulir sejak sembilan tahun lalu. ”Narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong,” ucap dia. Buktinya, poin-poin yang hendak direvisi sejak kali pertama isu itu muncul sampai saat ini tidak jauh berbeda.