Revisi UU KPK Ditolak, 2.338 Dosen Tanda Tangan Petisi

Din Syamsuddin Tegaskan Revisi UU KPK Khianati Reformasi
Dugaan konflik kepentingan lain terkait dengan banyak kasus yang ditangani KPK. Kurnia menyatakan, tidak sedikit politikus yang diproses KPK. Sejak 2003 sampai 2018, 60 persen pihak yang kena kasus korupsi berasal dari unsur politik. ”Mayoritas perkara yang ditangani KPK melibatkan aktor politik,” ungkapnya. Termasuk di antaranya anggota DPR periode 2014–2019.
Berdasar catatan ICW, total 23 anggota DPR periode tersebut diproses lembaga antirasuah. Bahkan, Setya Novanto (pernah menjabat ketua DPR) dan Taufik Kurniawan (pernah menjabat wakil ketua DPR) ditetapkan sebagai tersangka. Banyak pula partai politik yang kadernya berurusan dengan KPK karena terlibat korupsi.
Menurut Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri, selain pembahasan revisi UU KPK terkesan dipaksakan, prosesnya juga tidak transparan. Sebab, KPK sebagai lembaga yang akan bersentuhan langsung dengan UU tersebut tidak diajak bicara. Pembahasan secara tertutup juga menutup akses masyarakat untuk ikut memantau langsung. ”DPR harus memberikan ruang atas hak partisipasi masyarakat dalam tahap pembahasan,” ungkapnya.
Menurut Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, DPR sudah melanggar tata tertibnya sendiri. Sebab, transparansi diatur dalam pasal 210 tata tertib DPR. ”Proses pembentukan peraturan perundang-undangan di DPR harus terbuka bagi publik,” tegasnya. ”Seharusnya publik bisa memantau keseluruhan proses penyusunan peraturan perundang-undangan karena selain DPR merupakan perwakilan rakyat, semua proses juga memakai uang rakyat,” tambah Erwin. (jp)