Pimpinan KPK Kembalikan Mandat, Ini Usul DPR kepada Jokowi

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. DPR mengusulkan, pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 langsung dilantik oleh presiden dalam waktu dekat. Sehingga tidak perlu menunggu masa jabatan komisioner berakhir. Dasarnya, pengunduran diri dan penyerahan mandat tiga pimpinan KPK. “Tidak ada definitif harus tanggal 21 Desember. Ini kan sudah menyerahkan mandat tiga orang. Kemudian satu orang terpilih Kembali. Dan satu belum mundur. Sebagian teman-teman di DPR berpandangan ya sudah lantik saja langsung pimpinan KPK yang baru,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9). Dengan adanya satu pimpinan petahana yakni Alexander Marwata, maka hanya tersisa satu pimpinan terpilih yang tidak dapat langsung dilantik. “Berarti tinggal satu yang tidak dilantik. Menunggu ibu Basaria,” imbuhnya. DPR, lanjutnya, akan menyurati Presiden Jokowi terkait usulan pelantikan komisioner baru tersebut. “Kita surati presiden sambil menunggu perkembangan. Menurut saya, empat orang sudah bisa dilantik. Tinggal satu orang yang belum bisa,” jelasnya. Menurut Fahri, pimpinan KPK sekarang sudah cedera secara moral. Dia mengaku telah mengingatkan pimpinan KPK agar tidak ikut bermain politik. “Saya sudah sering mengingatkan dari dulu pimpinan KPK jangan main politik. Kita ini kan sama-sama dewasa bernegara. Tahu mana UU yang dapat menyeret orang berpolitik. UU KPK yang lama itu dapat menyeret orang kepada politik,” ucapnya. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai penyerahan mandat yang dilakukan oleh komisioner KPK merupakan luapan emosi. “Pernyataan tiga Pimpinan KPK bahwa mereka menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden adalah pernyataan yang tidak jelas. Itu bagian dari emosi sesaat saja,” kata Arsul.
BOS Afirmasi dan Kinerja untuk Digitalisasi Rp2,85 Triliun Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron Meninggal Kemendag Revisi Permen Halal Daging Impor, Ini Tanggapan MUI HS Dillon Meninggal Dunia, Berikut Jasa Tokoh Medan Ini Sulut Expo 2019 Hadir di Smesco Exhibition & Convention Hall
Arsul berharap pimpinan KPK periode 2019-2023 konsisten dan tidak menyerahkan mandat di tengah masa jabatan. Terkait waktu pelantikan terhadap komisioner KPK terpilih, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi. Apakah nantinya Jokowi akan mempercepat pelantikan untuk mengisi kekosongan di KPK. “Apakah terkait dengan pengembalian mandat itu presiden akan mempercepat pelantikan, itu terserah beliau. Yang jelas, kalau benar ada pimpinan KPK yang mengundurkan diri atau tidak menjalankan fungsi, tentu kan tidak boleh kosong. Ada hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang KPK. Itu menjadi tanggung jawab komisioner KPK,” jelas Arsul. Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai wajar pimpinan KPK menyerahkan pengelolaan lembaga antirasuah kepada Jokowi. Penyerahan mandat yang dilakukan oleh komisioner KPK merupaka bentuk kekecewaan. “Ini bukan soal sah atau tidak. Kalau dari sisi hukum sih tidak ada maknanya. Tetapi ini kan semacam protes kepada presiden yang terkesan dianggap tidak melindungi KPK sebagai institusi era reformasi dengan mandat pemberantas korupsi,” ujar Refly Harun kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Senin (16/9). Menurut Refly, indikatornya adalah presiden setuju mengubah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Padahal, yang mau diubah itu justru yang menyebabkan KPK selama ini paling tidak dikhawatirkan dan ditakuti. Misalnya soal penyadapan. Jadi mereka menyatakan diri ibaratnya maunya presiden ini apa sih?,” ucapnya. (fin)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan