Lembaga PBB OHCHR Desak Polri Cabut Status Veronica

Gereja Bar
Novianus Dipecat PDIP, Risfayanti Siap-siap Dilantik
Novianus Dipecat PDIP, Risfayanti Siap-siap Dilantik
Peduli Warga Sekitar TPA Antang, PW Nasyiatul Aisyiyah Sulsel Bagi Masker
Veronica Koman terus menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa TImur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Para ahli independen ini terdiri dari lima pelapor khusus lembaga PBB OHCHR yang tergabung dalam Special Procedures kantor tersebut. Kelima ahli tersebut merupakan Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari AS, Dubravka Simonovic dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia, dan Michel Forst dari Perancis.
Special Procedures merupakan badan terbesar dalam sistem HAM PBB yang memiliki kewenangan untuk membuat kelompok kerja pencari fakta dan mengawasi mekanisme penanganan HAM di suatu negara dan situasi tertentu. (fin)