Demo Boleh, Jangan Pakai Kekerasan!

Meski begitu, masih ada pembahasan mekanisme oleh Presiden RI Joko Widodo, dengan batas waktu 30 hari. "Ini yang jadi fokus kita sekarang. Bergerak untuk menolak UU KPK. Cabut," tegasnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas sangat menyayangkan terjadinya aksi kekerasan dari pihak kepolisian itu.
Mengapa? Sebab, mahasiswa tidak melanggar prosedur apa pun. Mereka dinilai hanya menjalankan hak konstitusinya dengan menyuarakan aspirasi di depan gedung DPRD Sulsel.
"Ketika aksi ini direspons secara represif, dengan tindakan-tindakan kekerasan sampai penangkapan, itu menggambarkan kondisi sekarang dan hanya akan memperparah kondisi. Ingat, peristiwa reformasi pertama itu yang jadi pemicunya, dan membuat semangat berkobar itu karena peristiwa Semanggi," tegasnya.
Menurutnya, aparat tak boleh semena-mena dalam mengamankan mahasiswa. Hentikan kekerasan. Kekacauan terjadi karena dipicu permasalahan seperti itu. Aksi saling balas. Ia pun berharap agar Presiden RI, Joko Widodo memerintahkan kepada aparat untuk tidak melakukan tindakan represif.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, meyakinkan jika pemerintah pasti akan mendengarkan semua aspirasi yang masuk. Termasuk aksi demo, yang dilakukan oleh para mahasiswa di Makassar, Selasa, 24 September.
Beberapa revisi undang-undang, yang mengundang kontoversi dalam proses pembahasan kembali. Diapun meminta agar tak ada aksi yang anarkis, semua bisa disampaikan secara santun, ke pemangku kepentingan.
"Saya kira pemerintah siap mendengarkan, biar semua pakar-pakar akan melihat itu. Kan presiden sudah menunda, yang RUU KUHP itu," ungkap eks bupati Bantaeng ini kepada FAJAR, kemarin.