Misriani Tidak Dilantik, Ketua Gerindra Sulsel Juga Akui Tak Tahu Persoalan Sambil Terisak Tangis, Misriani: Saya Tak Tahu Apa Kesalahan Dikasih Begini RUU KUHP Ancam Kebebasan Pers, Ini Pasal-pasalnya Anggota DPRD Makassar Masih Gunakan Pin Emas Imitasi Anggota DPRD Makassar Masih Gunakan Pin Emas ImitasiKronologi OTT Perum Perindo di Jakarta dan Bogor, Senin (23/9).
Dirut Perindo Risyanto Suanda Resmi Tersangka Ikan Salem

Pada 19 September 2019, Risyanto dan Mujib bertemu di salah satu cafe di Jakarta Selatan. Mujib menyampaikan daftar kebutuhan impor ikannya kepada Dirut Perindo Risyanto Suanda. Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi Informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor serta komitmen fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
“Komitmen fee yang disepakati adalah sebesar Rp1.300,” ucapnya.
Saut menyatakan, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yang juga diterima Risyanto. Antara lain sebesar USD30 ribu, SGD30 ribu dan SGD50 ribu.
Atas perbuatannya, Dirut Perindo Risyanto Suanda disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Mujib Mustofa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fin)