Hal serupa diutarakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Makassar, Adnan Hamzah. Menurutnya, sengketa Pulau Khayangan sudah bergeser dari sengketa pengelolaan menjadi kepemilikan. Pihaknya kini sedang menyiapkan berkas pendukung atas kepemilikan lahan tersebut.
"Upaya non litigasi sudah tidak mempan. Sekarang sudah saatnya jalur hukum," ucapnya.
Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, terkait kasus Pulau Khayangan, telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Hasil dari kejari akan menjadi acuan dalam mengambil langkah selanjutnya.
''Pemkot masih sementara menunggu laporan dari kejari. Kan kita sudah serahkan SKK, jadi kita percayakan untuk melakukan kajian,'' tutur Iqbal.
Terkait sikap PT PPN yang malah menyalahkan pemkot dalam kasus Pulau Khayangan, ia menyatakan itu sudah menunjukkan itikad tidak baik. Selanjutnya ia mengaku akan membuka peluang melakukan gugatan untuk mencabut kontrak.
''Kalau sudah ada petunjuk (dari kejari) bisa digugat, maka akan kami gugat,'' tegasnya. (edo-abd/fajar)