Sekretaris Komisi I DPRD Bangli Dewa Gede Suamba Adnyana, usai mendatangi Polres dan Rutan Bangli menegaskan bahwa pihaknya ke sana memastikan informasi ada tahanan hamil yang berhubungan badan di ruang tahanan. Dewan ini sempat berkomunikasi langsung dengan kedua tersangka. “Mereka sudah ada keinginan menikah. Bahkan sebelum masalah itu muncul,” ungkap Suamba.
Sedangkan hasil koordinasi dengan Polres Bangli, Suamba mendapat informasi bahwa selama ditahan di Polres, keduanya diberlakukan sesuai SOP. Untuk memastikan kehamilan itu, perlu dilakukan UGS. Perlu juga ditelusuri apakah benar keduanya pernah berhubungan di ruang tahanan. Sebab pengakuannya baru sepihak.
Seperti diketahui, I Kadek Sugita mulai ditahan pada tanggal 1 Agustus 2019. Sedangkan pacarnya ditahan 16 Agustus karena sempat menjalani perawatan medis. Kedua tersangka kemudian diserahkan ke Kejari Bangli pada tanggal 28 Oktober 2019. (jpg/fajar)