FAJAR.CO.ID,SURABAYA-- Anggota dewan harus mundur dari jabatannya jika maju pilwali. Namun, masih ada upaya agar aturan itu dicoret sebelum pendaftaran Pilwali Surabaya dimulai Juni nanti.
Upaya itu datang dari salah seorang anggota DPR yang hendak maju pilwali Surabaya. Kabarnya, seluruh fraksi di DPR sudah menyepakati usul tersebut. Tinggal satu pintu yang harus dilewati. Yakni, persetujuan Presiden Joko Widodo.
Ketua Asosiasi Dewan Kota (Adeksi) Armuji tahu siapa anggota dewan tersebut. Dia tidak mempermasalahkan lobi itu. Sebab, dia punya maksud yang sama. Adeksi juga pernah membahas perubahan UU Pilkada bersama Komisi II DPR. Pembahasan terhenti gara-gara masa jabatan anggota dewan habis dan diganti caleg terpilih. ”Masalahnya, sampai sekarang tidak ada sinyal dari Pak Jokowi. Kalau beliau oke, pilkada akan ramai,” kata mantan ketua DPRD Surabaya itu.
Namun, Armuji pesimistis dengan usul perubahan tersebut. Sebab, pembahasan undang-undang bakal memakan waktu cukup panjang. Sementara itu, pembukaan pendaftaran pilkada serentak bakal dimulai Juni.
Selain itu, ada usulan lain. Adeksi juga mengusulkan agar syarat dukungan parpol untuk mengajukan pasangan calon diturunkan. Dari 20 persen menjadi 10–15 persen. Dengan begitu, peserta pilwali bakal semakin banyak. ”Enggak masalah. Semakin ramai, semakin banyak pilihan bagi warga,” jelasnya.
Armuji mengharapkan banyak calon yang muncul pada pilwali Surabaya. Dia tidak mempermasalahkan jika pesaingnya dalam pilwali juga semakin beragam.