Dio menuturkan, tersangka memiliki anak ragil yang belum genap 2 tahun. Bocah kelahiran 28 Februari tersebut masih sangat membutuhkan sosok ibu. ’’Demi kemanusiaan, saya kira apa yang dilakukan ibu wali kota sudah sangat tepat,’’ ungkapnya.
Disinggung soal penyidik yang belum menentukan sikap pasca adanya pencabutan laporan itu, dia menyatakan hanya bisa pasrah. Dio percaya bahwa penyidik juga akan mempertimbangkan unsur kemanusiaan sebelum mengambil keputusan. ’’Mohon doanya yang terbaik,’’ ucapnya.
Di sisi lain, jaksa sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara itu dari penyidik. Zikria disangka dengan pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ’’SPDP-nya sudah kami terima,’’ ujar Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar.
Fariman mengatakan, pihaknya sudah menunjuk jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut ketika dilimpahkan penyidik. Jaksa peneliti ditunjuk berdasar surat P-16. ’’Jaksa ini akan berkoordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan penyidikan,’’ ucapnya.
Dia mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai pencabutan laporan terhadap tersangka. Fariman menuturkan, jaksa masih menunggu pemberitahuan itu. ’’Jadi, kami belum bersikap dulu mengenai kelanjutan proses hukum dari kasus ini,’’ paparnya.
Sebagaimana diberitakan, kasus Zikria berawal dari unggahannya di media sosial (medsos) pada 16 Januari lalu. perempuan 43 tahun itu membuat unggahan penghinaan kepada Risma. Politikus PDIP tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati untuk membuat laporan ke polisi. Zikria lantas ditangkap di rumahnya di Bogor pada Jumat (31/1).