Bu Risma Cabut Laporan Setelah Zikria Dzatil Minta Maaf, Ini Apresiasi Advent Dio Randy

  • Bagikan

Sebelumnya, Risma secara terbuka di hadapan awak media dan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho telah memaafkan Zikria Dzatil pada Rabu (5/2). Pada saat itu, dia juga membawa lembaran surat yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh Zikria. Surat permohonan maaf itu ditujukan kepada Risma dan seluruh warga Surabaya.

Pada saat itu, Risma belum bicara soal pencabutan laporan atas penghinaan terhadap dirinya tersebut. Risma menyebutkan bahwa proses hukum akan ditangani Polrestabes Surabaya. Yang ditegaskan Risma pada saat itu, selain memberikan maaf, dia tak berkenan untuk bertemu orang yang menghinanya tersebut. (jpc/fajar)

Tiga Pasal terhadap Zikria

  1. Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE (delik murni)
  2. Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU ITE (delik aduan)
  3. Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) (delik aduan)

Keterangan :

– Karena tidak hanya delik aduan, aparat tetap bisa memproses lebih lanjut. Polisi-jaksa mengaku masih mengkaji masalah ini.

Sumber: Polrestabes Surabaya

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan