FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- The Johnny memiliki rekam jejak banyak riwayat kredit macet. Sejumlah asetnya pun sudah disita perbankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FAJAR, pria bernama lengkap The Jonny bin The Kam Siong alias Cidu alias Tejho ini diketahui juga punya beberapa riwayat kredit macet di Bank Central Asia (BCA) Makassar, selain Bank Permata.
Salah satunya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Jalan Hertasning yang ditarik BCA pada 2017. "KPR ini lalu kemudian BCA tawarkan kepada saya dan saya beli. Sekarang kreditnya masih ada delapan tahun lagi," kata pria inisial DA kepada FAJAR, kemarin.
Menurut DA, KPR ini senilai Rp20 miliar lebih. Cicilan per bulan dibayar Rp300 juta. "Saat The Johnny KPR, menurut BCA baru dua bulan sudah macet. Tidak mampu bayar lagi," katanya.
Jadi DA menegaskan tidak ada sangkut paut dengan kasus The Johnny. Pasalnya, DA membeli berdasarkan penawaran dari BCA. Bukan beli langsung dari The Johnny.
DA hanya kebetulan membeli rumah yang pemilik sebelumnya adalah The Johnny. Sehingga pihaknya mengaku selama ini memang tidak pernah dipanggil jadi saksi atau lainnya. "Karena memang saya tidak ada sangkut paut dengan kasus itu," tegasnya.
DA pun mengaku tak pernah menjalin hubungan bisnis apa pun dengan The Johnny. Walaupun, ia mengakui sosok suami dari Silvia itu. Informasi lain, beberapa aset The Johnny memang sudah banyak dijual. Seperti salah satu hotel berlokasi di Makassar, SPBU di Jalan AP Pettarani, dan Depo LPG di Manado.
Rutan Salemba
The Johnny bersama rekan-rekannya disangkakan terlibat kasus pengajuan kredit fiktif di Bank Permata. Proses sidangnya akan segera bergulir di pengadilan. The Jhonny Cs pun siap menghadapi proses tersebut.
Harian FAJAR, sempat menemui The Johnny yang merupakan salah satu tersangka kasus ini di Rutan Salemba, siang kemarin. Di rutan ini dia ditahan bersama tersangka lainnya, Sumarto Gozal.
Saat hendak bertemu, FAJAR sempat dimintai surat keterangan dari Kejaksaan Agung oleh pihak rumah tahanan. Hanya saja, pihak rutan memberi kompensasi, untuk kunjungan pertama. “Yang kedua nanti harus perlihatkan surat pengantar kejaksaan, ya,” ujar petugas penjaga loket pelayanan.
The Johnny sendiri ditahan di Blok O Kamar Nomor 1. Pengawasan pihak rutan ketat. FAJAR juga tak boleh membawa barang selain KTP dan tanda pengenal lain, saat hendak menemui tersangka.
Tiba di ruang pertemuan, FAJAR sempat menunggu selama 15 menit. Hingga akhirnya Johnny datang mengenakan pakaian dengan baju berwarna abu-abu. Dia lalu diminta mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Dia tak sedikit pun menolak, saat FAJAR datang menemuinya di Rutan Salemba. Johnny bahkan sempat berbincang soal kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri saat ini. Hanya saja Jhonny meminta agar perbincangan tersebut off the record.
Meski begitu dia memastikan jika proses hukum tetap akan diikuti. “Saya koperatif dan siap mengikuti segala proses hukumnya. Minggu depan Sumarto Gozal sudah sidang. Rabu kayaknya,” bebernya.
Sementara sidangnya, akan digelar sepekan setelahnya. Sedangkan sang istri Silvia, kata dia, masih berada di Bareskrim Polri. “Nanti akan terungkap semua di fakta persidangan dalam waktu dekat ini. Yang di Makassar itu adek, istri ada di Jakarta,” tambahnya.
Terpisah Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menambahkan, proses sidang kedua tersangka yakni Sumarto Gozal dan The Johnny akan segera digelar. Kasus keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk Sumarto Gozal sudah lebih dulu dilimpahkan. Untuk The Johnny hari ini dilimpahkan ke pengadilan. Sisa menunggu jadwal sidang dari Majelis Hakim,” beber Hari. (ful-mum/fajar)