Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Rangka pencegahan Covid-19

  • Bagikan

5) Bagi ASN yang melaksanakan tugas secara work from home dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi (smart office, email, Whatsapp dan aplikasi lain) dengan ketentuan bahwa selama jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku semua ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal stand by untuk melaksanakan tugas dan arahan pimpinan di tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.

6) Terkait absensi kehadiran ASN yang melaksanakan work from home menggunakan aplikasi google forms dan dilaporkan setiap hari kepada Kepala Perangkat Daerah melalui Operator ETD untuk diserahkan ke BKD sebagai dasar pemberian TPP. Bagi ASN yang masuk kantor mengisi daftar hadir secara manual.

7) ASN yang melaksanakan tugas secara work from home mendapatkan surat tugas dari Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja.

8) Dalam hal terdapat rapat pertemuan penting yang harus dihadiri, Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas di tempat tinggalnya (work from home) dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference dan/atau video
teleconference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.

9) Pemerintah Daerah tetap memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai PNS (TPP PNS) yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya.

10) Untuk sementara kegiatan apel pagi, upacara dan hari besar lainnya ditiadakan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan