Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Rangka pencegahan Covid-19

  • Bagikan

11) Pelaksanaan tugas di tempat tinggal sebagaimana dimaksud dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan.

12) Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja melakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Gubernur sebagai bahan laporan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

  1. Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas
    a. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan.
    b. Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai dengan tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi
    informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.
    c. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan/atau
    kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).
    d. Perjalanan dinas dalam daerah agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan dan mendapatkan persetujuan
    pimpinan.
    e. Perangkat Daerah agar melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar provinsi maupun ke luar negeri atau daerah wilayah yang terdampak COVID-19.
    f. Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas ke negara/daerah yang terjangkit COVID 19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir, agar menghubungi Hotline Centre Corona melalui Nomor Telepon 119 (ext) dan/atau Halo Kemenkes pada Nomor 1500567 atau pada RS Rujukan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dengan dipantau oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
    g. Perangkat Daerah menunda atau membatalkan kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.
  2. Penerapan Standar Kebersihan, Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi yang dipimpinnya sesuai dengan himbauan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan atau Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pembersihan/sterilisasi lingkungan kerja masing-masing.
  3. Laporan Kesehatan
    a. Kepala Dinas Kesehatan segera melaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah bagi ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau
    diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit COVID-19.
    b. Kepala Badan Kepegawaian Daerah akan mengompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi bahan laporan Gubemur kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
    c. Para Pimpinan Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada instansinya masing-masing. (*/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan