"Periodikal politik mengikuti periode presiden 5 tahun yang ada pada UUD. Belum ada dalil hukum yang kuat untuk memotong menjadi 3 tahun, kecuali tidak dihitung periode kekuasaannya. Nanti yang normal 5 tahun baru terhitung," pungkasnya. (Mirsan)
Pilkada Ditunda… Appi Tunggu Perppu, Danny Persoalkan Masa Jabatan Tiga Tahun
