’’Di Mojosari Karaoke juga kami cek. Ternyata tutup. Tapi mungkin petugasnya buka siang atau sore. Dan tetap akan kami laksanakan operasi lagi,’’ katanya.
Terkait tindakan tegas yang diberikan terhadap pemilik karaoke maupun kafe yang melakukan pelanggaran selama pandemi Covid - 19, pihaknya menegaskan, akan melakukan tindakan tegas terukur. Yakni, pemanggilan pemilik yang membandel. Untuk dilakukan pemeriksaan, dan diberikan tindakan hukum.
’’Untuk sementara akan dilakukan tindak pidana ringan. Karena ada minum-minuman juga yang tidak memiliki izin untuk menjual,’’ pungkasnya. (mj/ris/ron/jpr/fajar)