Menurutnya, jika pemerintah turut serta melakukan pelanggaran, salah satunya korupsi, maka tindakan hukum harus tetap dilaksanakan. Terlebih, bila dilakukan di waktu bencana seperti ini ancamannya hukuman mati.
“Konflik kepentingan adalah ibu dari korupsi. Pada titik tertentu ketika derajat kekuasaan tdk lagi dapat tersentuh oleh kritik, kontrol dan pengawasan formal secara politik, maka sesungguhnya conflict of interest is mother of corruption. Konflik kepentingan akan melahirkan tindak pidana korupsi disegala sektor kehidupan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 digugat oleh sejumlah tokoh masyarakat. Mereka yang menggugat diantaranya mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais dan mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Samsuddin serta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Dalam permohonannya, MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan untuk dibatalkan.
Dalam gugatannya, MAKI berpendapat Pasal 27 merupakan superbody sekaligus bertentangan dengan UUD 1945. MAKI menilai, pemerintah mengarah pada kebal dan tidak dapat dikontrol hukum.
“MAKI selalu mendukung upaya pemerintah untuk menjaga rakyat dari Covid-19 dalam bentuk selalu mengawal dan mengontrol serta meluruskan kembali apabila pemerintahan mengarah kebal dan tidak dapat dikontrol melalui mekanisme hukum,” jelas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (jpc)