Covid-19 Mendistrubsi atau Malah Mempercepat Implementasi Banking 4.0

  • Bagikan

Sebagaimana kita ketahui struktur legal lembaga keuangan adalah terdiri dari perbankan dan non-perbankan (LKBB=Lembaga Keuangan Bukan Bank) yang sangat banyak jumlahnya. LKBB ini bertujuan mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal. Kita juga akrab dengan pegadaian, koperasi, asuransi, dana pensiun, anjak piutang, perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura sebagai LKBB. Lima tahun terakhir LKBB bermetafora dalam bentuk yang baru dan sangat canggih yakni Fintech. Fintech saat ini sudah penetrasi bahkan mengambilalih sebagian besar segmen market LKBB. Fintech adalah inovasi dalam bidang jasa keuangan dengan sentuhan teknologi modern mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman, pengumpulan dana, sampai dengan pengelolaan aset yang sudah bisa dilakukan melalui smartphone. Bukan saja mengambil alih bisnis terkini dan mencuri pasar LKBB tetapi bahkan Fintech perlahan dan pasti mulai menduplikasi jasa perbankan. Barang ini adalah juga kombinasi cerdas antara jasa keuangan, teknologi dan startup. Fintech malah memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mempertajam, mengubah, dan mempercepat berbagai aspek pelayanan dan keuangan. Advantage lainnya Fintech dapat menjawab permintaan sistem peminjaman uang dengan sangat transparan. Fintech saat ini bahkan sudah berada di dua sisi banking baik sisi lending dengan jasa virtualnya, jasa custodian serta services lainnya maka e-money dan virtual money lebih cenderung ke arah sistem alat tukar dan alat pembayaran sah yang cashless dan berbasis elektronik.
Era digital industri 4.0 dan banking 4.0 saat ini memaksa perbankan untuk juga lebih berinovasi memberikan layanan kepada nasabah yang jauh lebih cepat, efisien dan tranparan selain aman. Inovasi tersebut dibutuhkan untuk menyikapi persaingan seiring pesatnya pertumbuhan financial technology (fintech). Teknologi digital melahirkan aspek kompetisi persaingan yang sangat sengit di antara keduanya. Ini harus disikapi serius maka kelak perbankan tidak akan ditinggal nasabah.
Dalam kondisi larangan keras untuk social distancing dan fhysical distancing di covid19 ini, maka transaksi akan lebih banyak berlangsung dengan sarana e-commerce. Covid19 ini nyata-nyata semakin meningkatkan transaksi online baik melalui fintech maupun banking berbasis digital. Itu artinya bahwa covid19 ini bisa saja semakin mempercepat perubahan kultur transaksi manusia dari transaksi di outlet berubah ke media online.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan