Warga Luwu Utara yang Ada di Perantauan Diminta Tunda Mudik

  • Bagikan

Sekadar diketahui, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 23 April 2020 sehari sebelum Ramadan. Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub tersebut mengatur durasi larangan mudik, ruang lingkupnya, hingga jenis transportasinya. Larangan mudik ini berlaku mulai 24 April - 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Dan cakupannya tak hanya transportasi umum, melainkan juga kendaraan pribadi. “Mari kita sama sama saling menjaga,” pungkas Muslim. (rls/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan