Selanjutnya ketiga adalah repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi harus dibaca bersama dengan surat edaran Nomor 4 tahun 2020 dari Ketua Gugus Tugas, yang menyatakan ada pengecualian bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar kota,” katanya.
Mengenai banyak masyarakat yang nekat melakukan mudik dengan cara lewat jalur ‘tikus’. Donny mengatakan, saat ini semua perbatasan telah dijaga oleh petugas kemanan dengan mendirikan check poin.
Bila masih ada yang nekat. Maka masyarakat harus melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari. Hal itu sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
”Nah jadi memang semua check poin sudah dijaga supaya tidak ada yang lolos. Nah bagi mereka yang nyolong, yang nekat. Tentu saja akan konsekuensinya. Nanti begitu sampai di daerah kampung halamannya. Mereka akan dilakukan seperti orang dalam pemantauan. Harus dikarantina selama 14 hari,” katanya.
“Kalau dikarantina 14 hari tidak boleh ketemu siapa-siapa ya untuk apa mereka pulang kampung. Karena pulang kampung adalah intinya bertemu dengan keluarga handai taulan, teman-teman dan lain sebagainya,” tambahnya.
Oleh sebab itu Donny mengatakan, intinya pemerintah tetap melarang masyarakat mudik. Pemerintah pun juga telah menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mudik di perayaan Ramadan dan Idul Fitri 2020.