FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Sesuai aturan yang berlaku, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya terhadap karyawan. Pengusaha diwajibkan membayar THR secara full.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan menekankan kepada perusahaan untuk tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan meski situasinya sedang darurat Covid-19.
"THR itu adalah kewajiban perusahaan kepada karyawannya atas kinerjanya selama 1 tahun, jadi tidak boleh karena alasan Covid-19 ini tidak dikasih THR," tegas Irwan Bangsawan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Makassar, Rabu (6/5/2020).
Namun karena masa pelik pandemi Covid-19 ini, Disnaker memberikan keringanan yakni dapat mencicil kewajiban THR tersebut sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan karyawan.
"Kita beri sedikit kelunakan yaitu bisa dicicil atau dibayar 3 kali, tergantung dari kesepakatan karyawan dengan perusahaan tersebut," urainya.
Lebih lanjut Irwan menuturkan, Disnaker Makassar juga telah membuka posko pengaduan THR yang buka setiap hari guna mengakomodir laporan pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi.
"Kami buka posko di kantor Disnaker yaitu posko pengaduan THR, kita menerima aduan masyarakat yang tidak menerima THR, setiap hari kita akan standby di situ," ujarnya.
Secara tegas Irwan mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk menunaikan kewajibannya memberi THR ke karyawan. Sanksi telah disiapkan bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Sanksi perusahaan pertama, mereka akan didenda, dalam bentuk pajaknya, kedua memberikan sanksi administrasi atau pembekuan perusahaan," pungkas Irwan. (endra/fajar)