"Sekitar hanya 60% perushaan yang tidak mampu membayar THR saat ini, tapi sesuai SE Kemenaker diberi kesempatan untuk dicicil atau ditunda. Yang penting dibayarkan tahun ini juga," tegasnya.
Sebelumnya, sesuai SE Kemenaker diatur bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Menaker Ida Fauziyah. (endra/fajar)