Perketat Lutra, Ketua Gugus Tugas: Tidak Tunjukkan Keterangan Sehat Wajib Putar Balik

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Pemerintah Kabupaten Luwu Utara masih tetap memperketat warga daerah zona merah yang masuk ke daerah bumi Lamaringanan selama pandemi corona.

Setiap ada yang masuk perbatasan wajib memperlihatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang.

''Ketika tidak memperlihatkan surat keterangan sehat. Kita tanya tujuannya ke desa mana. Siapa mau ditemui. Kita hubungi camatnya untuk berkoordinasi keluarga yang dimaksud,'' kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Luwu Utara, Muslim Muhtar, kepada FAJAR, Selasa, 12 Mei 2020.

Menurutnya, setelah komunikasi antara petugas perbatasan dengan pihak keluarga yang dituju tidak bersedia menerima. Contohnya ada orang yang melakukan perjalanan dengan tujuan Bone-bone, ternyata setelah petugas perbatasan menghubungi camat Bone-bone, Syahruddin, dan camat menghubungi keluarga yang dituju. Tetapi tidak bersedia menerima. Maka berat hati petugas jaga yang ada di posko perbatasan meminta yang bersangkutan balik kanan.

Tidak dibolehkan masuk wilayah Luwu Utara. Keluarganya sendiri tidak mau menerima. Kasus begini sudah ada beberapa orang yang diminta petugas putar balik ke daerahnya.

Sementara ketika keluarga bersedia menerima, maka kepala desa wajib menyiapkan rumah karantina. "Ini sudah perintah ibu bupati ke kepala desa," paparnya. (shd)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan