Semua PDP Harus Dirujuk ke Rumah Sakit Penyangga Covid-19

  • Bagikan

Fajar.co.id -- Mulai Kamis (14/5/2020), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba tidak lagi merawat Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Bukan tanpa alasan, hal tersebut berdasarkan hasil vicon Direktur RSUD Andi Djemma Masamba, dr Hariadi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari, terkait alur penanganan covid-19, Rabu (13/5/2020) siang tadi.

"Meski kita telah menyediakan ruang isolasi dan telah merawat PDP, status RSUD Andi Djemma Masamba dikategorikan sebagai rumah sakit non penyangga covid-19. Oleh sebab itu, berdasarkan hasil vicon dengan Pak Ichsan selaku Kadis Provinsi Sulsel, mulai besok kita tidak lagi merawat PDP, dengan catatan PDP harus langsung dirujuk. Mekanismenya, data pasien yang akan dirujuk dikomunikasikan via call center setelah melalui pemeriksaan penunjang laboratorium, dan radiologi. Setelah itu nanti provinsi yang akan merujuk pasien ke rumah sakit mana yang masih lowong. Namun, jika rumah sakit penyangga padat, maka rumah sakit non penyangga diperbolehkan untuk merawat PDP," terang dr Hariadi.

Selain itu, dr. Hariadi menuturkan, RT-PCR (Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction) tidak lagi dilakukan di rumah sakit non penyangga.

"RT-PCR harus dilakukan di rumah sakit penyangga. Di Sulsel sendiri tercatat ada tiga rumah sakit penyangga covid-19 yakni RS. Dadi, RS. Sayang Rakyat, dan RS. Daya. Sementara itu rumah sakit rujukan ada dua yakni RSWS (Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo), dan RS. Unhas," jelas dr. Hariadi.

Lebih lanjut, dr. Hariadi menjelaskan berdasarkan hasil vicon, tujuan penataan pelayanan covid-19 ini agar dapat memaksimalkan pelayanan pasien covid-19 di 3 RS Penyangga dan 2 RS Rujukan Utama yang memiliki sumber daya yang lebih memadai, juga agar RS non Penyangga dapat secara bertahap untuk memulihkan pelayanan pada pasien non Covid.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan