"RS Non Penyangga bertugas melakukan skrining pasien cenderung ke covid atau bukan. Jika ditemukan kecurigaan pasien covid berdasarkan gejala klinis dan penunjang, maka dilihat indikasi rawat jalan atau rawat inap. Jika indikasi rawat inap, langsung dirujuk ke 3 RS penyangga tanpa perlu melakukan pemeriksaan Swab.Jika indikasi rawat jalan, akan dilakukan evaluasi apakah pasien dapat melakukan isolasi mandiri atau tidak. Jika dianggap tidak mampu melakukan isolasi mandiri berdasarkan: kondisi rumah tempat tinggal yang tidak memungkinkan sendiri dalam 1 kamar terpisah, kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan mendapatkan nutrisi tambahan, dan adanya penolakan lingkungan sekitar, maka dipertimbangkan untuk dirujuk ke tempat Isolasi Central di hotel yang sudah disiapkan oleh provinsi. Kesimpulannya bahwa rumah sakit kita dengan kategori non penyangga, hanya akan fokus untuk skrining dan rawat jalan," jelasnya.
Sebagai informasi, dari data yang dirilis hari ini, dari 22 PDP di Luwu Utara, 19 telah dinyatakan sehat dan 2 lainnya masih dalam perawatan. (rls)