"Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun 2020 untuk Pejabat Negara, eselon I dan II tidak diberikan THR," tambahnya.
Kepada non pegawai ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dapat dibayarkan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan dengan ketentuan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang atau kontrak kerja.
Selain itu anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan dan memperhatikan besaran satuan biaya yang diatur dalam PMK tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Saat ini KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan telah berkoordinasi dengan satuan kerja masing-masing untuk menyiapkan dokumen terkait pembayaran THR dan sudah dapat diajukan mulai tanggal 12 Mei 2020 ke KPPN dan akan dilakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 15 Mei 2020.
"Bila Surat Perintah Membayar (SPM) satker diajukan pada tanggal 15 Mei 2020 atau setelahnya, maka KPPN dapat menerbitkan SP2D sesuai tanggal teraktual," terangnya.
Kanwil DJPb juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel untuk mengupayakan agar PNS Daerah dibayarkan THR oleh pemerintah daerah sebelum libur hari raya Idul Fitri.
Kebijakan pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 telah mempertimbangkan dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial.
"Pembayaran THR adalah salah satu upaya stimulus perekonomian dan stabilisasi sosial yang juga memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara," kuncinya. (tam)