“Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau Salat Id (Idul Fitri) di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu tentang PSBB,” ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (19/5).
“Juga dilarang oleh berbagai peraturan UU yang lain misalnya UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh Peraturan Perundang-undangan,” tambahnya.
Oleh sebab itu pemerintah mengharapkan supaya masyarakat bisa mengikuti rujukan Peraturan Menteri Kesehatan dan UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Wilayah.
“Oleh sebab itu maka pemerintah meminta dengan sangat agar kententuan tersebut tidak dilanggar,” katanya.
Selain itu pemerintah juga mengajak tokoh-tokoh masyarakat, ormas keagamaan untuk bisa melakukan sosialisasi terhadap adanya pelarangan salat berjamaah tersebut. (jpc/fajar)