Langgar Aturan Asimilasi, Habib Bahar Smith Terancam Masuk Bui Lagi

  • Bagikan

“Ini ‘update’ data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada 18 Mei 2020,” ujarnya.

Dalam data yang disampaikan Rika, dari 39.628 narapidana dan anak yang telah dibebaskan, sebanyak 37.245 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi, terdiri dari 36.324 narapidana dan 921 anak.

Sementara 2.383 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun cuti menjelang bebas, dengan rincian 2.342 narapidana dan 41 anak.

“Data ini dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan,” ucap Rika.

Rika mengatakan bahwa program pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir.

“(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat COVID-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020,” katanya.(gw/fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan