109 Tenaga Kesehatan Dipecat, Ombudsman: Terjadi Maladministrasi

  • Bagikan

“Maka, tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Adrian.

Ombudsman mengharapkan, agar pihak-pihak yang nantinya dimintai keterangan untuk dapat hadir bersikap kooperatif dan memenuhi undangan pemeriksaan. “Karena keterangan tersebut dapat membuat terang dan sebagai bahan bagi Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan maladministrasi yang sedang diselidiki,” tukas Adrian.

Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam menyatakan keputusan pemerintah daerah memecat 109 orang tenaga kesehatan status honor di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir sudah benar. Pemecatan dinilai sudah sesuai prosedur karena semua tuntutan sudah dipenuhi namun tidak ada respons baik.

“Mereka (109 tenaga kesehatan) minta dilengkapi alat pelindung diri (APD), padahal di rumah sakit ada ribuan, silakan cek semuanya mulai dari kacamata, sarung tangan dan lain-lain,” kata Ilyas Panji.

RSUD Ogan Ilir melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap 109 tenaga kesehatan. Pemecatan dilakukan berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020, salah satu poin pertimbangannya yakni para tenaga honorer tidak masuk bekerja lima hari berturut-turut sejak 15 Mei 2020.

Ilyas Panji menduga bahwa tuntutan APD, insentif dan rumah singgah hanyalah alasan para tenaga honorer yang takut berhadapan dengan pasien Covid-19, sehingga ikut mengganggu penanganan virus Korona di sana. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah menyiapkan 34 ruangan khusus di DPRD Ogan Ilir dengan fasilitas lengkap untuk singgah tenaga kesehatan. Sementara terkait insentif kerja, menurutnya hal itu tidak wajar karena para tenaga kesehatan itu belum menunjukkan kinerjanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan