FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.2/3450/Disdik Tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/MTs Sederajat, SD/MI, dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia.
Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sulsel Sabri membenarkan hal tersebut. Menurutnya kebijakan yang diambil mengikuti keputusan dari pemerintah pusat.
"Iya diperpanjang sampai tanggal 19 Juni 2020," ucapnya, kepada fajar.co.id, Kamis (4/6/2020).
Dalam surat tersebut terdapat 4 poin, pertama perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk didalamnya asrama bagi yang berstatus Boarding School dari tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 19 Juni 2020.
Kedua seluruh Dosen, Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020
Ketiga proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Keempat dosen, mahasiswa, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa agar terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah. (anti/fajar)