FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah warga mengeluhkan kenaikan tagihan listrik selama Mei dan Juni 2020 atau di masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.
Komisi VII DPR pun meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini menjelaskan kenaikan tagihan tersebut dalam rapat kerja, Rabu (17/6).
"Komisi VII DPR ingin mendapat penjelasan detail dan komprehensif mengenai lonjakan tagihan listrik yang dialami sebagian masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno yang memimpin rapat yang ditayangkan langsung YouTube DPR itu.
Zulkifli Zaini membantah kenaikan tagihan karena naiknya tarif listrik.
Zulkilfi juga menegaskan kenaikan tagihan bukan karena adanya kebijakan subsidi silang tarif listrik yang diberlakukan PLN.
"Lonjakan kenaikan tagihan listrik tidak disebabkan oleh adanya kenaikan tarif listrik ataupun adanya subsidi silang dalam tarif listrik," kata Zulkifli di hadapan Komisi VII DPR.
Dia menjelaskan pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa untuk urusan kenaikan tarif adalah wewenang pemerintah.
Sementara PLN, kata dia, dalam posisi untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Menurutnya, pemerintah telah memutuskan sejak Januari 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Meskipun berdasar penghitungan operasional harga keekonomian produksi listrik sudah mengalami perubahan dalam tiga setengah tahun terakhir, akibat adanya perubahan kurs rupiah terhadap dolar, inflasi sepanjang kurun waktu tersebut yang rata-rata per tahun 3 - 4 persen berdasar laporan BPS.
Nah, Zulkifli menyatakan kenaikan tagihan listrik terjadi karena mekanisme penagihan penggunaan rata-rata tagihan tiga bulan terakhir akibat kebijakan PSBB.
Dia menegaskan PLN telah memutuskan bahwa April dan Mei tidak dilakukan pencatatan meter pada rumah pelanggan dengan tujuan melindungi masyarakat dari risiko penularan virus.
"Karena proses pencatatan dilakukan dari setiap rumah pelanggan," papar dia.
Selain itu, kata Zulkifli, petugas catat meter juga tidak melakukan pencatatan meteran karena di beberapa tempat terdapat deas atau kelurahan yang menutup total akses keluar masuk warga untuk hindari penularan virus.
Menurut dia, untuk tagihan Juni saat PSBB dilonggarkan sebagai upaya pemerintah memulihkan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, PLN menggerakkan kembali kegiatan pencatatan meter.
Ia mengatakan pencatatan meter bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi dan aktivitas warga yang lebih banyak berada dalam rumah sepanjang hari pada April hingga Juni.
"Oleh karena itu terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan. Sebagian besar realisasi lebih besar dari apa yang ditagihkan. Selisih tagihan ditagihkan pada Bulan Juni saat PLN melakukan pencatatan riil melalui petugas catat meter maupun laporan mandiri pelanggan via WA," paparnya.
Zulkifli mengatakan untuk mengatasi keluhan warga PLN mengambil kebijakan 'perlindungan lonjakan' dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi untuk yang menglami kenaikan di atas 20 persen.
Ia mengatakan meskipun secara keuangan kebijakan tersebut membuat beban keuangan PLN bertambah.
"Langkah tersebut diambil supaya pelanggan yang menghadapi masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemaakaan," ujarnya.
Terhadap keluhan pelanggan, lanjut dia, PLN ucapkan terima kasih sehingga apa yang dikeluhkan itu menjadi perhatian bersama.
Dia menegaskan PLN menyediakan posko layanan tambahan untuk tampung keluhan lonjakan tahihan, termasuk mendatangi pelanggan yang mengalami lonjakan siginfikan. (jpnn/fajar)