Janda Satu Anak Sukarti Ketagihan Berbuat Terlarang setelah Bangkrut

  • Bagikan

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil ditemukan di rumahnya yang berada di Pasar Kliwon. “Kita lakukan pendalaman, ternyata pelaku bukan kali ini saja melakukan penggelapan, sampai belasan kali. Kita sambangi orang-orang tempat pelaku menggadaikan motor dan mereka kooperatif menyerahkan kendaraan tersebut. Saat ini kita amankan," urai Adis.

Ditambahkan kapolsek, dari hasil penyelidikan, jumlah korban lebih dari pengungkapan awal ini. Sebab, di media sosial, pelaku memang dicari banyak orang dengan kasus yang sama. "Kemarin juga banyak yang datang ke polsek mengonfirmasi kalau dia korban pelaku," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Sukarti terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mencari barang bukti yang lain dan kemungkinan adanya orang lain yang terlibat," pungkas Adis. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan