FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Sejumlah terdakwa kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan sela hakim. Mereka yakni, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Perlawanan itu dilayangkan, karena Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
“Kami menghormati keputusan hakim, tapi melakukan upaya perlawanan,” kata Tim Penasihat Hukum Joko dan Heru, Soesilo Aribowo di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/6).
Soesilo menyampaikan, pihaknya kecewa atas putusan sela Majelis Hakim yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan. Soesilo menegaskan, kasus kerugian Jiwasraya merupakan ranah pasar modal.
“Walaupun ini pasar modal, tetapi kalau ada kerugian negara dan sebagainya maka itu menjadi wilayah korupsi saya tidak setuju itu,” cetus Soesilo.
Soesilo meyakini, perkara yang menjerat dua kliennya masuk ranah pasar modal bukan dugaan tindak pidana korupsi. Dia menyebut, akan mengajukan nota perlawanan ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan sela Majelis Hakim. “Tetap saya berkeyakinan ini adalah pelanggaran pasar modal, harus dikaji dalam UU pasar modal,” imbuhnya.
Sementara itu, penasihat hukum Benny Tjokro, Mochtar Arifin mengajukan perlawanan terkait putusan sela Hakim Tipikor Jakarta. Dia meminta agar Majelis Hakim segera memberikan berkas putusan sela sebagai syarat untuk mengajukan perlawanan.
“Kami mohon pertama putusan sela hal-hal yang diucapkan oleh majelis untuk kepentingan pengajuan perlawanan segera kami terima,” pinta Mochtar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
“Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Rosmina membacakan amar putusan sela di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/6).
Majelis hakim memandang, keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum telah memasuki pokok perkara. Bahkan, Hakim menilai, dakwaan penuntut umum pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas. “Oleh karenanya keberaratan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Rosmina
Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan para saksi yang akan dihadirkan ke persidangan. “Melanjutkan perkara terdakwa dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti,” tukas Rosmina. (JPC)