Sawah Dijadikan Lokasi Sekolah, Pemda Gowa Dinilai Langgar Perda Perlindungan Lahan Pertanian

  • Bagikan

Lahan yang ditimbun pihak yayasan sebutnya jelas lahan pertanian produktif. Salah satu cirinya, ada irigasi dengan air yang sangat lancar dan tak pernah kering di sana. "Kami meminta, agar pejabat yang gampang mengeluarkan izin ini dipidanakan" tegasnya.

Kadis Penanaman Modal dan PTSP Gowa, Indra Setiawan Abbas, mengatakan, penerbitan izin prinsip sudah melalui prosedur yang berlaku. "Kami tidak serta merta mengeluarkan izin. Itu sudah sesuai kajian," katanya saat rapat berlangsung.

Selain itu lanjutnya, IMB yang diajukan juga masih dalam proses. Belum ada penyetujuan. Sebab, pihaknya masih terus melakukan pengkajian lebih menadalam.

Sementara itu, Yayasan Al Fityan School Gowa, Muh Fauzi Rahman, mengatakan, penimbunan dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan instansi terkait. Apalagi, proses pembelian lahan tersebut sudah selesai.

"Jadi kami akan tetap berjalan sesuai izin. Sekarang pembangunan gedungnya terhambat karena izin IMB belum keluar. Pokoknya kita berjalan sesuai dengan izin," katanya usai rapat bersama.

Pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60-an miliar untuk pembangunan sekolah di Kecamatan Barombong tersebut. "Untuk rencana kedepan, Sekalah itu dalam bentuk boarding. Ada asrama dan ruang kelas. Tidak ada anggaran pemerintah," imbuhnya.

Karena pihak pelapor dan pihak terlapor sama-sama ngotot, anggota dewan memilih untuk menunda pembahasan. "Kami akan bahas masalah ini ditingkat pimpinan dulu," kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Andi Tenri Indah, selaku pimpinan rapat. (ans/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan