Unggah Status Kabar Hoaks di WhatsApp, Pria Ini Diringkus Polisi

  • Bagikan

Disinggung terkait motif yang melatarbelakangi kedua pelaku, Doni mengaku hasil sementara ini masih sebatas menyebarkan screenshot berisi kabar hoax. Namun, motif itu akan dikembangkan oleh tim penyidik.

Sehingga kini JS diancam dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 54 ayat (2) jo Pasal 17 huruf h ke-2 UU RI 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Yaitu di ayat (1) ancaman 10 tahun, di ayat (2) maksimal 3 tahun. Kemudian juga diancam dengan pasal 54 ayat (2) junto pasal 17 huruf h ke-2 UU RI dengan dengan Rp 20 juta,” tegasnya. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan