Termasuk adanya upaya mereduksi pancasila dengan memeras sila menjadi tri sila dan eka sila. Dan, memasukkan ketuhanan yang berkebudayaan dengan alasan history pidato Bung Karno tanpa
mempertimbangkan piagam Jakarta.
"Kami mendesak agar DPRD Sinjai menindak lanjuti aspirasi yang kami sampaikan," tambahnya.
Anggota DPRD Sinjai, Muzawir juga mencium adanya kejanggalan dalam RUU HIP ini. Apalagi tidak dimasukkannya ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966.
"Sudah lama kami menunggu aspirasi seperti ini, kami juga menolak RUU HIP, kayaknya PKI kembali muncul karena tidak masuknya TAP MPR," ujar legislator Hanura ini.
Oleh karena itu pihaknya akan melaporkan aspirasi ini ke pimpinan DPRD untuk dilakukan rapat internal DPRD. "Kami akan sampaikan ke pimpinan untuk dilakukan rapat sehingga menjadi keputusan DPRD lalu diteruskan ke pusat," kuncinya. (sir)