Tak Terbukti Perbuatan Terdakwa Penyerang Novel Sebabkan Luka Berat

  • Bagikan

Untuk diketahui, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara. Sementara itu, Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara.

Kedua terdakwa bersama tim penasihat hukum tidak mengajukan upaya banding meski hukuman vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan satu tahun pidana jaksa penuntut umum (JPU). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan