Dari interogasi, ternyata diketahui bahwa pelaku baru saja bebas dari penjara atas kasus yang sama: bobol vila.
"Pelaku pernah dihukum atas kasus pencurian dengan pemberatan yang baru 3 bulan mendapatkan asimilasi Covid-19 dari Lapas Kelas IIB Tabanan," tandas Iptu Oka.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan MacBook milik korban yang dicuri pelaku. (rb/JPR/jpnn/fajar)