FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Kerap kita mendengar informasi anak-anak dipukul, ditampar, bahkan sampai pada penyiksaan. Pelakunya bisa siapa saja, termasuk orang terdekat korban seperti guru, keluarga, atau orang tua.
Berdasarkan kenyataan yang terjadi, Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Perindo, Syamsuddin Raga menggelar dialog penyebarluasan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
Dialog yang mengangkat tema Mewujudkan anak yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif dan bermanfaat bagi lingkungan dengan pembicara Dr. Zainuddin Djaka, Staf Ahli DPRD Kota Makassar dan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir ini dihelat di Sarison Hotel & Convention, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Minggu (23/8/2020).
Syamsuddin Raga dalam pemaparannya menyatakan, Anak adalah anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu telah diatur dalam perundang-undangan bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan.
"Kita harus memahami perundangan-undangan ini. Hak perlindungan anak adalah hak asasi manusia. Wajib dilindungi, dijamin kehidupan dan keselamatannya. Masyarakat dan pemerintah bertanggung jawab dalam hal ini," tegasnya.
Munculnya kenakalan anak atau remaja juga menjadi sorotannya dalam dialog terbuka ini. Menurutnya, tonggak dasar perilaku anak ada pada pendidikan keluarga.
"Apapun kebijakan pemerintah, kalau didikan orang tua tidak tepat maka akan sulit ke depannya. Makanya tidak heran marak terjadi kekerasan, bully antar anak maupun remaja. Artinya peran keluarga benteng terdepan, " tutur Anggota Komisi A DPRD Makassar itu.
Dr. Zainuddin Djaka mengamini paparan tersebut. Ia mengingatkan kepada seluruh orang tua, bagaimana pun peliknya kondisi keluarga baik dari ekonomi maupun sosial, orang tua harus menghindari kekerasan dalam rumah tangga maupun terhadap anak-anak.
"Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta harkat martabat manusia," paparnya.
Ia berharap seluruh orang tua harus memberi contoh dan teladan dalam keseharian. Menurutnya, klasifikasi anak adalah yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sehingga ia menegaskan, menyalahi hak perlindungan dan keselamatan anak masuk dalam kategori pidana atau kejahatan. Perlindungan terhadap anak salah satunya adalah segala kegiatan perlindungan anak dan hak-haknya agar dapat hidup normal jauh dari kekerasan dan diskriminasi.
Kadis Sosial Makassar, Mukhtar Tahir menyoroti penelantaran anak. Sehingga pemerintah kota tengah menyiapkan lingkungan pondok sosial (Liposus) untuk menampung anak terlantar di jalanan. Termasuk anak-anak korban kekerasan.
"Kita semua harus ikut ambil bagian melindungi anak-anak. Kami sediakan juga Satuan Pekerja Sosial sebagai fasilitas yang menangani anak-anak terlantar," jelas Mukhtar.
Ia menekankan, Perda tentang Perlindungan Anak harus dipahami juga oleh seluruh masyarakat agar mampu diterapkan di rumah dan dikehidupan sosialnya masing-masing.
Berdasarkan data yang diperoleh, kekerasan anak pada tahun 2019 di Kota Makassar sebanyak 1.358 kasus. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Tenri A Palallo, belum lama ini. (endra/fajar)