Jaksa Diminta Ajukan Gugatan, Penyelamatan Dua Pulau Pemkot

  • Bagikan

"Intinya, pulau tanah tumbuh adalah milik pemerintah atau negara sehingga kalau ada dalil atau alasan sudah menjadi milik, siapa yang menjual? Siapa tahu ada menjabat yang memperoleh untung atau menyalahgunakan kewenangannya yang melepaskan objek. Kalau itu yang terjadi, gugatannya melalui TUN," bebernya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, penyelamatan aset memang mendahulukan nonlitigasi. Jika tidak bisa, maka digunakan pendekatan litigasi. Namun Surat Kuasa Khusus (SKK) harus ditingkatkan menjadi litigasi.

"Harus ada surat kuasa untuk melakukan gugatan atau persidangan. Sehingga tugasnya JPN menjadi kuasa hukum," tambahnya. (edo/rif)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan