"Sudah tidak bisa, saya sakit hati. Dan dia tidak pernah minta maaf. Saya sudah modali untuk bangun SPBU di Pinrang. Tapi saya dilapor ke pengadilan gara-gara saham," keluh Mukti atas tingkah anaknya itu.
Sementara itu, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada Haji Mukti, "Saudara kan seorang bapak dari terdakwa. Jika nanti terdakwa dihukum dan bebas, apakah akan dimaafkan?"
"Tidak," jawab tegas Haji Mukti sembari mengumbar bahwa dirinya terlanjur sakit hati.
Di akhir kesaksian Mukti, Aco sempat menyatakan permohonan maaf setelah dimediasi oleh Majelis Hakim, "Bapak saya mohon maaf, saya pernah datang ke bapak bersama anak dan istri saya meminta izin, " kata Aco lirih.
"Bohong, bohong, bohong, air mata buaya. Tidak pernah terdakwa datang meminta izin, " sanggah Mukti.
Terpisah, Kuasa Hukum dari korban, Adyatma mengatakan, apa yang dikatakan Mukti dalam keterangannya telah menguatkan pernyataan saksi-saksi sebelumnya.
"Kesaksian Pak Haji Mukti selaku korban hari ini menguatkan kesaksian saksi sebelumnya, saksi juga, Agus, Pak Syarif dan kesaksian kepala dinas PUPR , bahwa ada fakta perusakan pagar milik korban Haji Mukti dilakukan oleh terdakwa," katanya.
Adyatma optimis, berdasarkan keterangan Haji Mukti unsur-unsur pidana telah terpenuhi atas adanya indikasi perusakan lahan.
"Terdakwa juga melakukan pembangunan rumah di atas tanah milik korban, sehingga unsur pasal 406 tentang perusakan sudah terpenuhi, " jelasnya.
Persidangan selanjutnya diagendakan pemeriksaan terdakwa dan beberapa saksi termasuk istri Mukti juga akan dimintai keterangannya di muka persidangan.