Kendati demikian, dalam penerapan Perda ini diharapkan keseriusan dari Pemerintah kota Makassar untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Ia mendorong Pemerintah kota Makassar untuk tegas menindak jika mendapati adanya ketidaksesuaian dengan peraturan yang ada.
"Harapan kami pemerintah kota Makassar lebih tegas dalam penindakan penjualan miras utamanya di luar dari dua tempat yang diperbolehkan (THM dan hotel)," ucap Hadi.
Hadi Ibrahim akan mengupayakan PKS akan meninjau kembali pasal demi pasal. "Penggolongan miras di Makassar cukup tinggi. Jika Pemkot jalankan Perda ini dengan tegas, seharusnya selesai ini masalah. Memang ada yang mau diperbaiki," sambungnya.
"Miras lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Kerusakan yang akan ditimbulkan sangat besar jika dijual bebas. Akan kita kawal," pungkas Hadi. (endra/fajar)